Komdigi Blokir 43.063 Konten Judi Online dalam Enam Hari

Pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah, kini Komdigi telah memblokir 43 ribu konten judol dalam waktu enam hari.

Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menginformasikan bahwa ada 43.063 konten terkait judi online, akun, serta situs yang terafiliasi kegiatan ilegal tersebut sepanjang 1-6 Januari 2025 ini.

Melindungi Generasi Muda dari Konten Judi Online

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa sangat penting untuk melindungi generasi muda bangsa dari konten terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan juga berbagai konten negatif lainnya pada ruang digital kita, ujar Molly Prabawaty selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi pada Selasa (7/1/25).

Molly Prabawaty menginformasikan kolaborasi dari berbagai sektor seperti patroli siber, laporan instansi/lembaga, dan aduan masyarakat pada 20 Oktober 2024 hingga tanggal 6 Januari 2025 ini, Kemkomdigi berhasil menghapus konten sebanyak 711.522.

Rincian penghapusan konten seperti 29.964 konten/akun di platform online Meta, 652.147 website dan IP, 6.842 pada Google/YouTube, 17.836 pembagian file (file sharing), 435 di Telegram, 4.075 di platform X, dan 219 di media sosial Tiktok.

Pentingnya Peran Orang Tua untuk Mengawasi Aktivitas Digital

Pemblokiran juga dilakukan untuk sejumlah akun dengan jumlah pengikut yang banyak, bahkan ada akun dengan followers jutaan. Di mana akun-akun tersebut diketahui terafiliasi dengan situs promo judi online.

Ia juga menegaskan bahwa peran semua pihak begitu penting, termasuk peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Diharapkan orang tua bisa lebih aktif untuk memeriksa jenis permainan dimainkan oleh anak-anak dan memastikan bahwa permainan online sesuai dengan usia anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *