Marketing Judi Online Ditangkap di Batam, Omzet Fantastis!

Marketing judol alias judi online ditangkap polisi di Batam, omzet yang didapatkan fantastis bahkan bisa puluhan juta per bulannya. Pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial AL (30) yang merupakan warga Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Marketing Judi Online Omzet Puluhan Juta Per Bulan

Dari aktivitas promosi situs judi online ini, omzetnya tidak main-main bahkan mencapai Rp30 juta per bulannya. Kombes Heribertus Ompusunggu selaku Kapolresta Barelang mengatakan terungkapnya kasus judi online ini diawali adanya informasi yang didapatkan oleh pihaknya, setelah itu petugas pun melakukan penyelidikan dengan metode undercover, Sabtu (16/11/2024).

Kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan adanya informasi tersebut. Metode undercover diterapkan dengan memainkan game di situs judi online. Setelah ditemukan aktivitas perjudian online maka tim mencari lokasi orang yang mempromosikan situs terkait.

Dapat Keuntungan dari Pemain yang Kalah

Dari penyelidikan tersebut, petugas pun mengamankan pelaku A ini. Dari pemeriksaan di hp pelaku, telah ditemukan bukti chat WhatApp seperti pengiriman link situs judi online ke beberapa kontak.

Pelaku pun mengaku ke polisi bahwa aksinya dalam mempromosikan situs judol karena diimingi keuntungan sebesar 5% dari setiap pemain yang mengalami kekalahan.

Heribertus mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain terkait dengan kasus judi online ini. Sedangkan server judi online diduga ada di Kamboja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *