Kumpulan Barang Bukti Judi Online Komdigi

Sejumlah barang bukti judi kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) total nilainya fantastis. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, bahkan jika ditotal bernilai Rp167,8 miliar.

Barang Bukti Berupa Uang Tunai Hingga Aset

Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa barang bukti yang disita tersebut bernilai ratusan miliar rupiah dan didapatkan dari 24 tersangka yang berhasil ditangkap. Jika ditotal bernilai Rp167.886.327.119, Senin (25/11).

Dalam kasus ini rekening bank yang telah diblokir polisi ada 3.455, baik itu rekening yang dimiliki oleh tersangka maupun rekening untuk penampung. Akun e-wallet LinkAja sebanyak 47 pun ikut diblokir

Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online

Karyoto juga menambahkan di kasus ini pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5 ribu website judi online. Sedangkan daftar barang bukti terkait kasus judol adalah sebagai berikut:

  • Uang pecahan Rupiah : Rp38.048.402.000
  • Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
  • Pecahan Dollar AS 243.000
  • Pecahan Riyal Qatar 55
  • Pecahan Bath Thailand 40.600
  • Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
  • Pemblokiran saldo rekening dan e-commerce yang berhasil diblokir senilai Rp29.863.895.007
  • 13 buah barang mewah dengan nilai Rp315.000.000
  • 63 buah perhiasan dengan nilai Rp2.155.185.000
  • 22 lukisan bernilai Rp192.000.000
  • 13 jam tangan mewah bernilai Rp3.763.000.000
  • 26 mobil dan 3 motor dengan nilai keseluruhan Rp22.930.000.000
  • 390,5 gram emas bernilai Rp5.857.500.000
  • 70 handphone
  • 9 tablet elektronik
  • 25 laptop dan ⁠10 PC
  • 11 unit tanah serta bangunan yang bernilai Rp25.830.000.000
  • 3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka kasus judi online, 9 tersangka di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Pihak kepolisian pun masih mengejar empat orang tersangka lain dan masuk menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *