OJK Tindak Tegas, Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Perbankan diminta OJK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terlibat judi online alias judol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindak tegas, kini telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat judol selama tahun 2024 lalu. Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menginformasikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan di Indonesia untuk membekukan rekening tersebut sesuai identitas pelaku judi online.

Pemantauan Rekening Dormant

Diakui pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya laporan tersebut, meminta pihak perbankan melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan identitas KTP pelaku judi online. Selain itu dilakukan juga enhanced due diligence (EDD), ujar Dian Selasa (7/1/2025).

OJK meminta perbankan untuk terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang lama tidak digunakan atau rekening dormant. Kini rekening dormant sendiri tengah jadi perhatian penuh oleh pihak bank. Saat ini mayoritas bank di Indonesia disiplin ketat terkait rekening dormant, tambah Dian.

Parameter untuk Mendeteksi Rekening yang Terindikasi Judi Online

Selain itu OJK juga meminta perbankan untuk andil dalam mengawasi namun tetap waspada mengenai rekening yang terindikasi adanya keterlibatan dari kegiatan judi online. Menurutnya OJK sudah memberikan parameter ke perbankan agar pihak perbankan lebih mudah melakukan pendeteksian mengenai rekening yang dianggap terlibat dengan kegiatan ilegal tersebut.

Kalau perbankan mudah mengidentifikasi rekening terkait judi online, maka sesuai parameter OJK maka hal tersebut diharapkan jadi usaha perbankan untuk menindak cepat rekening terkait judol, termasuk juga memblokir rekening.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *