Pelaku Judi Online Baru Ditangkap Polisi, Uang Rp5 Miliar Disita

Pelaku judi online alias judol berhasil ditangkap Polda Metro Jaya dan berhasil menyita uang senilai Rp5 miliar. Pelaku tersebut berinisial B dan uang senilai Rp5 miliar ini merupakan barang bukti. Penangkapan berlangsung setelah penyidikan dan pengembangan terkait kasus judi online di Komdigi dilakukan Direktorat Reskrimum, ujar Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).

Pelaku Judi Online Merupakan Pegawai Komdigi

Ade Ary mengungkapkan pelaku tersebut sebelumnya adalah DPO dan ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari pelaku tersebut penyidik pun berhasil mengamankan beragam barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut adalah hasil setoran bandar (agen) judi online yang memang menitipkan situs judi ke pelaku B agar tidak diblokir. Ade juga menjelaskan bahwa total tersangka dalam hal pengungkapan perjudian online sudah ada 24 orang yang ditahan oleh penyidik.

Rp150 Miliar Disita

Dari total pelaku tersebut, terdiri atas 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 orang lagi adalah warga sipil. Sampai dengan saat ini total barang bukti yang berhasil penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sita yaitu senilai Rp150 miliar.

Ade juga menambahkan saat ini ada empat orang yang buron dengan inisial J, C, JH dan juga F. Penyidikan terkait kasus judi online masih terus dilakukan secara hati-hati dan tentunya mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *