Transaksi Judi Online Tumbuh Pesat, Capai Rp283 Triliun pada Kuartal III 2024

Transaksi terkait judi online kian pesat, sepanjang kuartal III 2024 saja transaksi mencapai Rp283 triliun!

Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan data yang didapatkan terkait dengan transaksi judi online alias judol pada kuartal III-2024 lalu. Dari data tersebut menunjukkan bahwa nilai transaksi sangat fantastis, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Danang Tri Hartono selaku Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK ketika konferensi di Komdigi pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Pengalihan Uang Menjadi Aset

Danang menjelaskan untuk nilai deposito yang tercatat selama kuartal III ini setidaknya ada Rp43 triliun. Diketahui PPATK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dengan pengalihan uang menjadi aset untuk beberapa pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang terindikasi judi online.

Hal tersebut sesuai dengan analisa yang transaksi rekening tersangka. Bahkan sampai dengan saat ini PPATK tetap melakukan analisis sejumlah pegawai Komdigi yang diduga kuat terindikasi aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan beberapa transaksi pembelian aset juga telah teridentifikasi untuk nantinya disampaikan ke tim penyidik, jelas Ivan Yustiavandana selaku ungkap Kepala PPATK pada Kamis (7/11/2024).

Pasal Berlapis untuk Tersangka Judi Online

Ivan menjelaskan untuk kasus tersebut para pelaku memang secara sengaja melakukan transaksi secara online agar tidak dideteksi. Penyidik juga berhak memberikan pasal berlapis untuk pelaku judi online Komdigi tersebut sesuai dengan Sesuai UU TPPU yang seharusnya dijerat dengan pasal tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *