Maraknya judi online di Indonesia membuat Komdigi memanfaatkan teknologi AI untuk atas judol.
Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini Komdigi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggunakan sistem pengawasan serta memblokir konten negatif yang beredar di internet.
Konten negatif termasuk situs-situs judi online, hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dan machine learning.
Berantas Situs Judi Online dengan Bantuan AI
Pihaknya memanfaatkan teknologi terkini agar bisa mendeteksi serta melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online. Teknologi machine learning membuat sistem Komdigi memahami pola yang ada dan memperbarui sistem pemblokiran sesuai dengan teknologi yang diterapkan oleh operator judol, ujarnya pada Senin (19/8/2024).
Hadirnya teknologi tersebut memungkinkan adanya pemantauan lebih efektif dan tentunya efisien mengenai aktivitas online mencurigakan, dengan demikian tindakan pun lebih dini dilakukan.
Menurut pendapatnya, cara ini bukan hanya mencegah pengaksesan situs judi online namun menekan jumlah situs baru yang kerap kali muncul usai situs lama diblokir.
Mayoritas Pemain Judi Online Kalangan Menengah Bawah
Dengan nilai transksi di atas Rp300 triliun, bahkan bisa Rp400 triliun di akhir tahun 2024. Sedangkan jumlah pemain judi online mencapai lebih dari 3 juta orang dan sebagian besar berasal dari kalangan menengah bawah. Karena hal tersebut, jika judol dibiarkan saja maka dampaknya akan sangat terasa.
Komdigi secara aktif melakukan kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian serta Lembaga lain untuk menguatkan pengawasan juga tindakan tegas, tambah Teguh.
Tinggalkan Balasan